Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2026 bersama Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia. Berlangsung di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Senin, (4/8/2026) pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dalam arahannya menekankan bahwa SAKIP bukan sekadar kewajiban administratif atau instrumen penilaian tahunan. Ia menegaskan bahwa esensi dari akuntabilitas publik adalah memastikan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Reformasi tidak dapat diwujudkan hanya dengan memenuhi dokumen administrasi, tetapi harus dibuktikan melalui perubahan nyata dalam cara kita bekerja,” ujar Bupati Endah. Bupati juga menargetkan agar Kabupaten Gunungkidul dapat meraih predikat A melalui kolaborasi dan komitmen penuh seluruh jajaran perangkat daerah.
Ketua Tim Evaluator dari Kementerian PAN RB, Anesia Ribka, memberikan apresiasi atas peningkatan nilai AKIP Kabupaten Gunung Kidul yang naik dari 77,08 menjadi 78,78 pada tahun 2025. Meskipun menunjukkan tren positif, Anisia menyoroti bahwa Gunungkidul masih berada pada kisaran nilai yang stagnan (predikat BB) dan menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi DIY yang belum menembus angka 80 untuk meraih predikat A.

Anesia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan bukan lagi seberapa besar anggaran yang terserap, melainkan apakah masalah dasar masyarakat seperti kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, akses air, dan pelayanan publik semakin teratasi. “Jangan sampai kegiatannya selesai, tetapi masalah masyarakatnya belum berubah,” tegasnya. Ia meminta para kepala perangkat daerah menjadi “pemilik kinerja” yang sesungguhnya dan berani menghentikan program yang tidak efektif.
Selain SAKIP, tim evaluator juga melakukan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas (ZI). Tim menjadwalkan kunjungan lapangan (uji petik) ke beberapa instansi, antara lain Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Kapanewon Tanjungsari, dan DPMPTSP untuk melihat langsung kualitas pelayanan dan integritas di lapangan.
Anesia mengingatkan agar predikat seperti Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tidak hanya menjadi pajangan dinding, tetapi harus dirasakan masyarakat melalui layanan yang transparan dan tanpa pungutan liar.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, memaparkan capaian implementasi SAKIP 2025. Ia melaporkan adanya kenaikan skor pada komponen perencanaan kinerja menjadi 25,64 dan aspek pengukuran kinerja menjadi 21,7 dibandingkan tahun sebelumnya.
Evaluasi ini diharapkan menjadi ruang belajar bersama bagi seluruh jajaran birokrasi di Gunungkidul untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan benar-benar berdampak bagi seluruh lapisan masyarakat.